|
Gas CO juga berpengaruh negatif
terhadap jalan napas dari pembuluh darah. Karbon mono oksida lebih mudah terikat pada hemoglobin daripada
oksigen Oleh sebab itu, darah orang yang kemasukan CO banyak, akan
berkurang daya angkutnya bagi oksigen dan boleh meninggal
dunia kerana keracunan karbon mono oksida. Pada seorang
perokok tidak akan sampai terjadi keracunan CO, namun pengaruh
CO yang dihisap oleh perokok dengan sedikit demi sedikit, dengan
lambat namun pasti akan berpengaruh negatif pada jalan nafas dan
pada pembuluh darah
PENTING!!
Merokok Adalah
HARAM

Berikut
adalah Fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Dalil dari Al-Qur’an adalah firmanNya.
“Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan” [Al-Baqarah : 195]
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi
kebinasaanmu.
Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah
bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke
dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwa
beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta
adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat.
Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli
rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak
bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya
terdapat kemudaratan.
Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits
dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.
“Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak
oleh membahayakan (orang lain)” [Hadits Riwayat Ibnu Majah,
kitab Al-Ahkam 2340]
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak
berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal
ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahawa merokok adalah
berbahaya terhadap badan dan harta.
Jelas… dalam Islam merokok itu adalah
HARAM

Baca
Fatwa Profesor
Dr. Yusof Al-Qardawi
|